alright, here we go~
BENDERA INDONESIA
Bendera Negara Republik
Indonesia, yang secara
singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang
Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna
(dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang
dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna
merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sejarah
Warna merah-putih
bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan
Majapahit yang berpusat
di Jawa Timur pada abad ke-13.[1] Akan tetapi ada pendapat bahwa
pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya
dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda
Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan
putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam
lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan
dualisme alam yang saling berpasangan.[2] Catatan paling awal yang menyebut penggunaan
bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari
Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat
menyerang Singhasari. Hal ini
berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan
sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan
panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di
Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang
ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari
daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa
bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya
tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai
lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji
merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak
pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang
kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih
ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan
piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.[3] Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang
– pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna
merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit,
matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.[4] Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi
Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan
kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.[5] Panji kerajaan Badung yang berpusat di
Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna
merah, putih, dan hitam[6] yang mungkin juga berasal dari warna
Majapahit.
Pada waktu
perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna
merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang
dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20
sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk
pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan
kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan
sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika
kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula. [7]
Arti Warna
Bendera
Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci.
Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia.
Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk
membangun Indonesia.
Ditinjau dari
segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna
yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih
mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di
pulau Jawa. Ketika Kerajaan
Majapahit berjaya di
Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul
abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan
untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam
rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa
kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah
yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang
ayah, yang ditanam di gua garba.
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara
diatur menurut UUD '45 pasal 35 [9], UU No 24/2009,[10] dan Peraturan
Pemerintah No.40/1958
tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia [11]
Bendera Negara
dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:[10]
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit
hingga matahari terbenam.[10] Dalam keadaan
tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.[10]
Bendera Negara
wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah,
gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi
pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[10]
Bendera Negara
wajib dikibarkan setiap hari di:[10]
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor lembaga negara;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- gedung atau halaman satuan pendidikan;
- gedung atau kantor swasta;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- rumah jabatan menteri;
- rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- taman makam pahlawan nasional.
Bendera Negara
sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan
jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil
Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri,
kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan
diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik
Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang
berjasa bagi bangsa dan negara.[10]
Bendera Negara
yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang
Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara
di Monumen Nasional Jakarta.[10]
Setiap orang
dilarang:[10]
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
0 komentar:
Posting Komentar