ULAW! Apa kabar? Blog ini masih fresh from the oven lho.. ^_^. Baiklah, untuk mempersingkat waktu, langsung aja ke post pertama yaa..
Kali ini Serdib akan membahas mengenai salah satu Bab dalam landasan hukum negara kita. Yak! BAB XV UUD 1945.
Check this out~
Semula bab ini berjudul
Bab tentang Bendera dan Bahasa dan dari
dua pasal, yaitu Pasal 35 dan Pasal 36. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ke dua, judulnya menjadi Bab tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan dan terdiri dari lima pasal, yaitu Pasal 35, Pasal 36, Pasal
36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.
Rumusan sebelum
amandemen
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
Rumusan setelah
amandemen
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang
negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya
Pasal 36C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Nah gitu deh kira kira, tentang apa isi dari BAB XV UUD 1945. Semoga postingan sederhana ini bisa membantu menambah pengetahuan bagi yang belum tau dan bisa jadi penyegar ingatan bagi yang udah lupa lupa inget~ :)
0 komentar:
Posting Komentar