ULAW!! Di posting kedua ini masih ada sangkut pautnya
nih sama posting sebelumnya. Serdib akan ngebahas tentang lanjutan dari
pasal 36C “Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang”
Disitu
dikatakan bahwa diatur lebih lanjut dengan undang undang… nah untuk intermezzo
aja nih, kalo menggunakan kata diatur dengan undang undang, berarti
terdapat satu undang undang khusus untuk pembahasan yang lebih mendalam
mengenai pasal dalam Undang Undang Dasar tersebut. NAMUN, jika
menggunakan kata diatur dalam undang undang, berarti pembahasan lebih
lanjut mengenai pasal UUD tersebut tersebar di beberapa pasal undang undang
lain.
Naah,
cukup intermezo nya, sekarang langsung aja yuk. Gimana sih UU no 24 tahun
2009 itu? Oke ini diaa
Check this out~
Check this out~
0 komentar:
Posting Komentar