Pages

Ads 468x60px

Sabtu, 23 November 2013

bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan


ULAW!!  Di posting kedua ini masih ada sangkut pautnya nih sama posting sebelumnya.  Serdib akan ngebahas tentang lanjutan dari pasal 36C “Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang”
Disitu dikatakan bahwa diatur lebih lanjut dengan undang undang… nah untuk intermezzo aja nih, kalo menggunakan kata diatur dengan undang undang, berarti terdapat satu undang undang khusus untuk pembahasan yang lebih mendalam mengenai  pasal dalam Undang Undang Dasar tersebut. NAMUN, jika menggunakan kata diatur dalam undang undang, berarti pembahasan lebih lanjut mengenai pasal UUD tersebut tersebar di beberapa pasal undang undang lain.
Naah, cukup intermezo  nya, sekarang langsung aja yuk. Gimana sih UU no 24 tahun 2009 itu? Oke ini diaa
Check this out~

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text